JAKARTA, sdkcards.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelindingkan roda penegakan hukum dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dua tersangka berperan sebagai pemberi suap kini siap menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menandai kemajuan signifikan penyidikan yang dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) Agustus lalu.
Latar Belakang Kasus: Dari OTT ke Penyidikan
Kasus ini terungkap melalui OTT KPK pada 7 Agustus 2025, yang melibatkan lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Awalnya, KPK menargetkan dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Proyek senilai miliaran rupiah ini diduga menjadi lahan basah bagi praktik suap.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka awal:
- Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, sebagai penerima suap utama.
- Deddy Karnady (DK), Direktur PT XYZ (identitas disamarkan), sebagai pemberi suap.
- Arif Rahman (AR), rekan DK, juga sebagai pemberi suap.
- Dua tersangka lain berperan sebagai perantara dan saksi kunci.
Modusnya sederhana tapi merusak: Abdul Azis diduga menerima suap hingga Rp500 juta dari perusahaan kontraktor untuk memuluskan pengadaan proyek RSUD. Uang itu diserahkan dalam bentuk tunai dan transfer, dengan janji tambahan fasilitas proyek di masa depan. Kasus ini menjadi catatan kelam bagi bupati terpilih pertama dari Pilkada 2024 yang terjerat korupsi, hanya lima bulan menjabat.
Kemajuan Penyidikan: Fokus pada Dua Penyuap
Setelah dua bulan penyidikan intensif, KPK merampungkan berkas perkara untuk Deddy Karnady dan Arif Rahman. “Penyidikan telah selesai, dan dakwaan siap diserahkan ke pengadilan,” ujar juru bicara KPK, Albar, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (26/10/2025).
Hari ini, Senin (27/10/2025), KPK memindahkan kedua tersangka dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas IIA Kendari. Pemindahan ini bertujuan mempersiapkan sidang langsung di Pengadilan Tipikor PN Kendari, sesuai kewenangan wilayah. “Berdasarkan SIPP PN Kendari, sidang perdana digelar Rabu (29/10/2025) pukul 09.00 Wita, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tambah Albar.
| Tersangka | Peran | Status Saat Ini |
|---|---|---|
| Deddy Karnady (DK) | Direktur perusahaan kontraktor, pemberi suap utama | Dipindah ke Rutan Kendari; sidang 29/10 |
| Arif Rahman (AR) | Rekan DK, fasilitator suap | Dipindah ke Rutan Kendari; sidang 29/10 |
| Abdul Azis (ABZ) | Penerima suap, Bupati Koltim | Masih disidik; sidang terpisah direncanakan November |
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Abdul Azis dan tersangka lain masih berlanjut, dengan kemungkinan dakwaan tambahan terkait gratifikasi.
Dampak dan Respons Lokal
Kasus ini mengguncang masyarakat Kolaka Timur, daerah yang baru dimekarkan dan sering menjadi sorotan KPK. Aktivis antikorupsi setempat, seperti Hariman Satria dari Universitas Muhammadiyah Kendari, menyebutnya sebagai “bukti korupsi struktural yang mengakar”. “Proyek RSUD seharusnya jadi berkah bagi rakyat, tapi malah jadi sapi perah pejabat,” katanya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk pelaksana tugas bupati sementara untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan. Sementara itu, LSM lokal mendorong audit menyeluruh terhadap semua proyek DAK di Sultra.
Harapan ke Depan: Sidang yang Transparan
Sidang di PN Kendari dijadwalkan terbuka untuk publik, dengan live streaming via kanal resmi pengadilan. KPK berharap proses hukum ini menjadi momentum pembersihan birokrasi daerah. “Kami tak pandang bulu; siapa pun yang terlibat, pasti diadili,” tegas Albar.
Dengan sidang dua penyuap dimulai akhir pekan ini, publik menanti vonis yang tegas. Kasus Kolaka Timur ini bukan hanya soal uang suap, tapi pengingat bahwa integritas pemimpin adalah pondasi pembangunan. Apakah ini awal dari era baru di Sultra? Waktu – dan hakim – akan menjawab.
