Mediasi Polres

JAKARTA, sdkcards.com – Kasus saling lapor yang melibatkan dua remaja di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya mencapai penyelesaian damai setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Polres setempat. Mediasi ini berlangsung pada tanggal 12 November 2024 dan dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Sebelumnya, kedua remaja tersebut, yang berinisial S (14) dan R (17), terlibat dalam kasus penyebaran video asusila yang membuat mereka saling melaporkan satu sama lain. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, mengingat usia mereka yang masih sangat muda dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan perasaan mereka. Kapolres Wira Prayatna menekankan pentingnya dialog dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak. “Kami ingin memberikan pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak ini,” ujarnya.
Setelah diskusi yang intens, kedua remaja sepakat untuk mencabut laporan mereka dan menyelesaikan masalah ini secara damai.

Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang baik dan tidak melibatkan proses hukum yang berkepanjangan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, juga memberikan dukungan terhadap hasil mediasi ini. Ia menyatakan bahwa langkah ini sangat positif untuk perkembangan mental dan emosional anak-anak. “Kami akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada mereka agar dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik,” katanya.

Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan kedua remaja dapat melanjutkan hidup mereka tanpa beban hukum yang mengganggu. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami dampak dari tindakan yang diambil. Terutama yang berkaitan dengan privasi dan reputasi orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *