JAKARTA, sdkcards.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan pernyataan tegas terkait isu Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah ramai diperbincangkan. Pada Senin, 24 Maret 2025, ia menegaskan bahwa DPR periode 2024-2029 belum memulai pembahasan apa pun mengenai RUU Polri. Pernyataan ini sekaligus menepis rumor dan spekulasi yang berkembang di masyarakat, terutama setelah munculnya draf yang diklaim sebagai RUU Polri di berbagai platform media sosial.
“DPR belum membahas RUU Polri sama sekali. Jadi, apa yang beredar di luar sana, khususnya di medsos, bukanlah draf resmi dari kami,” ujar Puan dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa segala informasi terkait proses legislasi harus berasal dari sumber resmi DPR agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Draf Medsos Picu Kebingungan
Belakangan, sebuah dokumen yang diduga merupakan draf RUU Polri menyebar luas di media sosial. Draf tersebut memuat sejumlah poin kontroversial, termasuk dugaan perluasan kewenangan kepolisian, yang langsung memicu beragam reaksi dari netizen dan kalangan aktivis. Namun, Puan menegaskan bahwa dokumen itu tidak memiliki dasar resmi dan tidak mencerminkan proses yang sedang berjalan di DPR.
“Kami memahami keresahan masyarakat, tapi saya pastikan bahwa itu bukan produk resmi DPR. Setiap RUU yang dibahas akan melalui proses transparan dan melibatkan publik sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya. Pernyataan ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh pimpinan DPR lainnya, bahwa draf yang beredar sering kali berbeda dari versi yang benar-benar dibahas di parlemen.
Belum Ada Agenda Resmi
Puan juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, RUU Polri belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR untuk periode 2024-2029. Ia menegaskan bahwa setiap revisi undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan institusi kepolisian, akan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan situasi terkini. “Kalau memang waktunya tiba, kami akan umumkan secara resmi dan pastikan prosesnya terbuka,” tambahnya.
Isu revisi UU Polri memang kerap mencuat, terutama setelah Rapat Paripurna DPR pada Mei 2024 lalu menetapkan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR. Namun, hingga Maret 2025, belum ada perkembangan konkret yang menunjukkan pembahasan lanjutan. Hal ini membuat pernyataan Puan menjadi penting untuk meredam spekulasi yang berkembang liar.
Himbauan untuk Publik
Puan mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi, terutama dari sumber tidak resmi seperti media sosial. “Kami berkomitmen untuk menjaga proses legislasi yang akuntabel. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memecah belah kita,” tuturnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan publik sekaligus menegaskan bahwa DPR tetap menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Sementara itu, sorotan terhadap RUU Polri kemungkinan akan terus berlanjut, mengingat sensitivitas isu ini yang berkaitan dengan peran dan kewenangan kepolisian di Indonesia. Hingga ada pengumuman resmi, draf yang beredar di medsos tetap tak lebih dari spekulasi belaka.