JAKARTA, sdkcards.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mengajukan permintaan agar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, digugurkan. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 8 April 2025, namun langkah KPK ini memicu perhatian publik terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Kusnadi mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan legalitas penggeledahan dan penyitaan barang pribadinya oleh KPK pada Juni 2024, yang terkait dengan kasus buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, KPK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke tahap penuntutan atau persidangan. Menurut KPK, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021, praperadilan otomatis gugur jika berkas perkara sudah masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), sehingga proses hukum harus dilanjutkan di sana.
Tim hukum Kusnadi menilai langkah KPK ini sebagai upaya untuk menghindari pengujian prosedur penyidikan yang mereka anggap sewenang-wenang. Sidang sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran KPK, dan kini permintaan pengguguran ini menambah tensi dalam perseteruan hukum tersebut. PN Jakarta Selatan kini menjadi arena penting untuk menentukan nasib gugatan ini, dengan hakim tunggal yang menangani perkara dijadwalkan memberikan putusan dalam waktu dekat.
Kasus ini mencerminkan dinamika kompleks antara KPK dan pihak yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan. Publik menanti apakah gugatan Kusnadi akan tetap berlanjut atau digugurkan sesuai permintaan KPK, sekaligus menyoroti transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.