Menkes Budi Gunadi Sadikin Dorong Penolakan Gugatan UU Kesehatan oleh PB IDI di MK

JAKARTA, sdkcards.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Juni 2025 untuk memberikan keterangan terkait gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Gugatan ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 individu dari berbagai profesi, yang mempertanyakan sejumlah pasal dalam UU Kesehatan. Dalam sidang tersebut, Menkes meminta MK untuk menolak gugatan tersebut, dengan alasan bahwa UU Kesehatan telah dirancang untuk memperkuat sistem kesehatan nasional tanpa melanggar prinsip konstitusional.

Latar Belakang Gugatan PB IDI

PB IDI dan para pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yang menurut mereka berdampak pada hak dan kewenangan profesi dokter serta organisasi profesi. Salah satu poin utama gugatan adalah pasal yang mengatur peran organisasi profesi dalam pemberian rekomendasi izin praktik dokter. Menurut PB IDI, UU Kesehatan dinilai mengurangi kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga kesehatan. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan pasal-pasal terkait perlindungan hukum dan mekanisme pengawasan profesi kesehatan.

Gugatan ini bukan yang pertama kali terkait UU Kesehatan. Pada Maret 2025, MK telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh 18 individu, termasuk dokter dan ahli hukum kesehatan, karena dianggap tidak memenuhi alasan konstitusionalitas yang jelas. Hakim MK Ridwan Mansyur, dalam putusan sebelumnya, menyatakan bahwa pemohon gagal menguraikan dengan spesifik bagaimana pasal-pasal yang digugat melanggar UUD 1945.

Posisi Menkes Budi Gunadi Sadikin

Dalam sidang di MK, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa UU Kesehatan No. 17/2023 dirancang untuk memperbaiki sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh, termasuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, memperkuat tenaga kesehatan, dan menyederhanakan regulasi untuk efisiensi. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digugat, seperti pengaturan izin praktik, bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, bukan untuk melemahkan profesi dokter.

Menkes juga menegaskan bahwa UU Kesehatan telah melalui proses konsultasi yang panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti IDI. Menurutnya, gugatan PB IDI tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat karena UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru mendukung amanat konstitusi untuk menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“UU Kesehatan ini dibuat untuk memperkuat sistem, bukan untuk melemahkan profesi dokter. Kami meminta MK menolak gugatan ini karena pasal-pasal yang diuji telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di sidang.

Respons PB IDI dan Kontroversi

PB IDI, yang diwakili oleh pengurus besarnya, berpendapat bahwa beberapa pasal dalam UU Kesehatan dapat merugikan dokter, terutama terkait independensi profesi dan mekanisme pengawasan. Mereka khawatir bahwa perubahan regulasi, seperti penghapusan peran organisasi profesi dalam pemberian izin praktik, dapat menurunkan standar profesionalisme dan meningkatkan risiko malpraktik. Selain itu, IDI juga menyoroti potensi berkurangnya perlindungan hukum bagi dokter dalam menjalankan tugasnya.

Kontroversi UU Kesehatan sendiri telah berlangsung sejak disahkan pada 2023. UU ini menggantikan UU Kesehatan sebelumnya dan menuai pro-kontra karena dianggap mengubah banyak aspek, mulai dari pengelolaan tenaga kesehatan hingga regulasi rumah sakit. Beberapa pihak mendukung UU ini karena dianggap modern dan responsif terhadap kebutuhan transformasi kesehatan, sementara pihak lain, termasuk PB IDI, menganggapnya terlalu sentralistik dan mengurangi otonomi profesi.

Pandangan Hukum dan Konstitusi

Dalam sidang, hakim MK diharapkan menilai apakah pasal-pasal yang digugat oleh PB IDI benar-benar melanggar UUD 1945. Berdasarkan preseden sebelumnya, MK cenderung menolak gugatan yang tidak didukung oleh alasan konstitusional yang jelas, seperti ketidaksesuaian dengan hak asasi manusia atau prinsip negara hukum. Dalam kasus serupa pada Maret 2025, MK menyatakan bahwa gugatan terhadap UU Kesehatan tidak diterima karena pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang konkret.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dalam putusan sebelumnya, menekankan bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat formal dan materil, termasuk menjelaskan dengan jelas bagaimana pasal yang digugat bertentangan dengan konstitusi. Hal ini menjadi tantangan bagi PB IDI untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang lanjutan ini.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK atas gugatan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap implementasi UU Kesehatan di Indonesia. Jika MK menolak gugatan PB IDI, maka UU Kesehatan akan tetap berlaku tanpa perubahan, memperkuat posisi pemerintah dalam menjalankan transformasi sistem kesehatan. Namun, jika sebagian atau seluruh gugatan diterima, pemerintah mungkin perlu merevisi UU tersebut, yang dapat memengaruhi regulasi tenaga kesehatan, izin praktik, dan pengawasan profesi.

Selain itu, putusan ini juga akan memengaruhi hubungan antara pemerintah dan organisasi profesi seperti IDI. Penolakan gugatan dapat memperdalam ketegangan, sementara penerimaan gugatan bisa mendorong dialog lebih lanjut untuk menyempurnakan regulasi kesehatan.

Gugatan PB IDI terhadap UU Kesehatan mencerminkan dinamika antara kebutuhan transformasi sistem kesehatan nasional dan kepentingan profesi kesehatan. Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam sidang di MK pada 3 Juni 2025, menegaskan bahwa UU Kesehatan sesuai dengan konstitusi dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas. Sementara itu, PB IDI terus memperjuangkan perlindungan dan otonomi profesi dokter. Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu arah kebijakan kesehatan di Indonesia ke depan. Untuk pembaruan terkini, pantau laman resmi MK di www.mkri.id atau sumber berita terpercaya seperti www.liputan6.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *