Tia Rahmania Sukses Menang dalam Gugatan Melawan PDIP dan Bonnie Triyana di PN Jakarta Pusat

JAKARTA, sdkcards.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia Rahmania terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana. Majelis hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang dituduhkan dalam putusan Mahkamah Partai PDIP sebelumnya. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa Tia adalah pemilik sah dari 37.359 suara di daerah pemilihan Banten I (Lebak dan Pandeglang) pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Tia dipecat oleh PDIP dan digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan penggelembungan suara yang kini telah dibatalkan oleh pengadilan. Putusan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Partai PDIP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Tia Rahmania menyatakan rasa syukurnya dan menekankan pentingnya etika dalam berpolitik. Ia juga menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya. Putusan ini membuka kemungkinan bagi Tia untuk mengajukan pemulihan status sebagai anggota DPR RI, meskipun Bonnie Triyana telah dilantik pada 1 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *