JAKARTA, sdkcards.com – Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kebohongan yang dituduhkan kepada Jokowi sejak tahun 2012 hingga 2024.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Istana memberikan pernyataan tegas.Staf khusus Presiden, Dini Purwono, menekankan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum, tindakan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk mencari sensasi atau provokasi.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujarnya.Gugatan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan motivasi di balik langkah hukum yang diambil oleh Rizieq.
Istana berharap agar semua pihak dapat menggunakan jalur hukum dengan bijak dan tidak hanya untuk kepentingan publikasi atau sensasi semata.Dengan situasi ini, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan selanjutnya dari gugatan tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan politik di Indonesia.