PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menyetujui permohonan pailit yang diajukan oleh debitur.
Nasib Karyawan
Dengan status pailitnya perusahaan, nasib belasan ribu karyawan Sritex kini menjadi pertanyaan besar. Banyak yang khawatir tentang masa depan pekerjaan mereka dan bagaimana perusahaan akan menangani kewajiban terhadap karyawan. Meskipun perusahaan sebelumnya masih beroperasi, keputusan pailit ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kelangsungan operasional dan pembayaran gaji.
Penyebab Pailit
Pailitnya Sritex disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk membayar utang yang telah jatuh tempo. Hal ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri tekstil di Indonesia, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.Keputusan ini tentunya akan berdampak luas, tidak hanya bagi karyawan tetapi juga bagi pemasok dan mitra bisnis lainnya. Situasi ini memerlukan perhatian dari pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat membantu karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.