JAKARTA, sdkcards.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Kali ini, KPK memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran promosi Bank BJB. BPK awalnya mendeteksi kebocoran anggaran sebesar Rp28 miliar, namun penyidikan KPK mengungkap kerugian negara yang jauh lebih besar, mencapai Rp222 miliar. Anggaran iklan Bank BJB selama periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar, yang dialokasikan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan. Namun, proses penunjukan agensi diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk manipulasi dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
-
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
-
Widi Hartoto, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
-
Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
-
Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Boy Panji Soedrajat
Boy Panji Soedrajat, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam pengadaan iklan tersebut. Meskipun belum diketahui secara rinci materi yang akan digali dari Boy, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperjelas alur pengadaan dan potensi pelanggaran yang terjadi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Dadang Hamdani Djumyat (Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017–2022), Wijnya Wedhyotama (Pegawai Pengawasan Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya), dan Roni Hidayat Ardiansyah (Manajer Keuangan Internal Bank BJB) pada 17 April 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai proses pengadaan dan distribusi anggaran iklan.
Keterlibatan Pihak Lain dan Penggeledahan
Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah KPK menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan aset, termasuk mobil Mercedes Benz dan sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya masih sebagai saksi yang akan dipanggil untuk klarifikasi setelah pemeriksaan internal Bank BJB dan vendor selesai. “Kapan akan dipanggil? Pasti akan kami panggil karena ada barang bukti yang disita dari rumah yang bersangkutan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Maret 2025.
Ridwan Kamil sendiri menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya masalah dalam pengadaan iklan Bank BJB selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Ia mengaku hanya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan tersebut. “Kondisi saya sehat wal’afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” ujarnya pada 18 Maret 2025.
Dampak dan Respons Bank BJB
Bank BJB, melalui Corporate Secretary barunya, Ayi Subarna, menegaskan bahwa operasional bisnis bank tetap berjalan normal di tengah penyidikan KPK. Bank berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan transparansi guna mempertahankan kepercayaan nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham. “Kegiatan bisnis di lingkungan Bank BJB tetap berjalan normal,” kata Ayi dalam pernyataannya pada Maret 2025.
Perkembangan Penyidikan
KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk dengan menyita aset-aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.