JAKARTA, sdkcards.com – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan pada Maret 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keamanan nasional, termasuk ranah intelijen. Salah satu poin krusial adalah perluasan keterlibatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Dengan ini, tata kelola intelijen Indonesia memasuki fase baru yang menuntut koordinasi lebih erat antara TNI, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
Penguatan Kapasitas Intelijen
Para pakar keamanan, seperti akademisi dari Universitas Pertahanan, menilai revisi ini memperkuat kapasitas intelijen melalui keterlibatan TNI yang memiliki keahlian militer spesifik. Sistem AI dan teknologi canggih yang dikuasai TNI kini dapat diintegrasikan dengan operasi BIN, meningkatkan akurasi analisis ancaman. Data terbaru menunjukkan bahwa 70% ancaman keamanan nasional pada 2024 bersifat hibrida, memerlukan sinergi intelijen militer dan sipil.
Transparansi dan Akuntabilitas
Namun, revisi ini juga memicu kekhawatiran akan supremasi sipil. Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang kuat agar intelijen tidak disalahgunakan. Pemerintah menegaskan bahwa Komite Intelijen Pusat tetap menjadi penjamin koordinasi lintas lembaga, sesuai Perpres No. 67 Tahun 2013, untuk memastikan transparansi.
Dampak Nyata
Di lapangan, optimalisasi ini terlihat pada respons cepat terhadap ancaman terorisme di perbatasan, dengan efisiensi operasi meningkat 25% sejak April 2025. Masyarakat diharapkan merasakan keamanan yang lebih terjamin, meski tantangan harmonisasi peran TNI dan BIN masih perlu waktu untuk matang.